Pembunuhan di Central Park
Sebelum Tewas Dibunuh Pria di Central Park Jakbar, Suami Korban Terima Sinyal SOS
Suami FD (44) korban pembunuhan seorang pria berinisial AH (26), di Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, mengaku sempat menerima sinyal SOS
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Pasalnya, kata dia, keduanya tak saling mengenal atau memiliki hubungan kekerabatan.
"Informasi awal kami dapat ini antara korban dan pelaku tidak mengenal, tapi tetap itu harus kami dalami lagi ya baik itu motif, kemudian apakah memang ada hubungan kekerabatan atau mungkin korban saling mengenal ini kami harus pastikan kembali berdasar fakta yang ada dan saksi yang diperiksa," kata Muharram.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Central Park Jakbar Bakal Jalani Tes Kejiwaan, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Muharram berujar, pihaknya menyakini jika pelaku merencanakan perbuatan tersebut.
Pasalnya sebelum kejadian, saksi mengaku melihat pelaku berdiri di sekitar lokasi penusukan beberapa saat sebelum insiden tersebut terjadi.
Bahkan, dirinya sudah mengantongi pisau dapur yang dibawanya di rumah wilayah Tangerang.
"Jadi untuk perencanaan dari pelaku dari awal memang sudah. Karena dia memang mempersiapkan itu (pisau) dari rumah," ujar Muharram.
"Kemudian dia juga ke lokasi TKP itu dari keterangan yang dimiliki oleh kami baik dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi sudah dari sebelum jam kejadian," lanjutnya.
Muharram menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tewasnya wanita tersebut, termasuk menggali keterangan pelaku apakah dia salah sasaran atau bagaimana.
Baca juga: Kronologi Penghuni Apartemen Dibunuh Didepan Lobby Central Park Jakbar
Pasalnya, pelaku selalu berbelit-belit kala dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.
"Tapi dari keterangan (pelaku) memang simpang siur. Maksudnya keterangan itu kadang berubah-ubah, dan ini makanya kami harus betul-betul memastikan keterangan dan faktanya seperti apa," kata Muharram.
"Dan tentunya kami juga akan mensinkronasikan lagi keterangan dengan para saksi-saksi yang pada saat kejadian ataupun sejenak setelah kejadian itu yang melihatnya," pungkasnya.
Terkini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. (m40)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/penusukan-wanita-pekerja-di-Central-Park-Selasa-pagi.jpg)