Alfamart dalam Pusaran Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa GM Merchandising Food

Alfamart terseret dalam pusaran kasus korupsi minyak goreng yang ditangani Kejagung.

|
Editor: Ign Prayoga
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Alfamart terseret dalam pusaran kasus korupsi minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejauh ini, penyidik Kejagung masih berkutat di tahap mengumpulkan keterangan dari saksi.

Sejumlah pihak dimintai keterangan pada perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit atau dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng.

Di bawah komando Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tim penyidik mendalami kasus ini dan memanggil dua petinggi perusahaan swasta.

"Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (2/10/2023).

Saksi yang diperiksa antara lain adalah petinggi PT Sumber Alfaria Trijaya, pemilik merek dagang Alfamart. Sedangkan yang lainnya adalah petinggi PT Sari Agrotama Persada, anak usaha Wilmar Group.

Secara lebih detail, jaksa memeriksa Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.

Selain itu, jaksa juga memeriksa seorang pejabat setingkat general manager pada PT Sumber Alfaria Trijaya.

"H selaku General Manager Merchandising Food 1 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada," kata Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sementara Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved