Sabtu, 11 April 2026

Oknum Paspampres Bunuh Pemuda Aceh

Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

ketiga oknum TNI yang terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur terancam hukuman mati.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
Tribunnewscom
jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan ketiga oknum TNI yang terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur terancam hukuman mati.

Ketiga oknum TNI tersebut ialah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Mereka disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.

Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Pakar Hukum Unpam Menduga Motif Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum Paspampres Tak Sekedar Pemerasan

Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.

“Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono saat ditemui awak media di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).

“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP   ancaman tujuh tahun, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambungnya.

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur ke Oditurat Militer II - 07, Jalan Dr. Sumarno Blok Sadar 2 No.43, RT.14/RW.8, kelurahanPenggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: 9 Fakta Kasus Kematian Imam Masykur yang Dibunuh Oknum Paspampres

Riswandono menuturkan selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan pengecekan dan penelitian oleh ia beserta jajaran.

“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” lugasnya.

Ruswandono menjelaskan, jika hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.

“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” pungkasnya. (m37).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved