Pelecehan Miss Universe Indonesia
Terungkap Peran ASD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia
Kini terungkap peran ASD hingga akhirnya Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Hengki menuturkan, tersangka tersebut merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," ujarnya.
Menurut Hengki, S telah melakukan tindakan yang merendahkan finalis Miss Universe.
Tindakan yang merendahkan itu, yakni mengambil foto para korban saat melakukan body checking.
"Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban. Memfoto juga," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (M31)
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-Kombes-Hengki-Haryadi.jpg)