Kisruh Pasar Kutabumi

Pedagang Pasar Kutabumi dan Perumda NKR Duduk Bersama pada Rembug Guyub di Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono menginisiasi acara Rembug Guyub dan menghadirkan pedagang Pasar Kutabumi

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengundang dan berdialog dengan para pedagang Pasar Kutabumi pada acara Rembug Guyub di halaman Mapolresta Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penyerangan dan penjarahan yang dilakukan sekelompok preman.

Peristiwa ini terjadi di tengah kemelut rencana revitalisasi Pasar Kutabumi yang akan dijalankan oleh badan usaha milik Pemkab Tangerang,yakni Perusahaan Umumu Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR).

Para pedagang menolak rencana revitalisasi tersebut. 

Sebagai upaya memecah kebuntuan ini, Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono menginisiasi acara Rembug Guyub di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat (6/10/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh pedagang dari Pasar Kutabumi dalam upaya mencari solusi terkait revitalisasi pasar tersebut.

Dalam sambutannya, Sigit menegaskan bahwa tujuan pertemuan bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, bukan untuk mencari masalah, melainkan untuk memperkuat rasa persatuan.

"Penting menjunjung tinggi hukum, baik hukum pidana maupun perdata, dan bahwa semua perkara harus transparan dan diinformasikan kepada publik," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa masalah di Pasar Kutabumi adalah masalah bersama.

Dia menyoroti tiga tugas pemerintah, yakni melayani masyarakat, melindungi hak masyarakat, dan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat.

Maesyal juga menekankan pentingnya menjaga kemajemukan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuatnya.

Sekda Kabupaten Tangerang juga menginformasikan tentang berbagai pembangunan fisik dan non-fisik yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa lahan Pasar Kutabumi adalah milik pemerintah dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

Salah satu pedagang yang hadir, Priadi, menyatakan bahwa mereka bukan menolak revitalisasi pasar, tetapi mereka merasa belum pernah diajak untuk berdiskusi terkait revitalisasi.

Para pedagang juga mengutuk tindakan premanisme dan memohon agar aparat menghentikan tindakan melawan hukum seperti yang dilakukan para preman tersebut.

Ketua P4KB, Rudi, menekankan bahwa revitalisasi ini bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan untuk memastikan revitalisasi berjalan dengan baik.

Ia mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mendukung proses ini.

Teguh Maulana, seorang mahasiswa, berpendapat bahwa perlu membedakan antara revitalisasi dan kriminalisasi. Ia menyoroti pentingnya transparansi harga kios di Pasar Kutabumi.

Sementara pakar hukum pidana, Gideon, menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan mencari solusi terbaik melalui dialog, daripada melibatkan pengadilan yang memakan waktu panjang.

Ashari dari Perumda NKR meminta maaf atas kejadian di Pasar Kutabumi dan menjelaskan bahwa pasar tersebut berada di bawah pengelolaan Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR), yang telah menyediakan fasilitas dan prasarana kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Acara Rembug Guyub ini menjadi langkah penting dalam mencari solusi bersama terkait revitalisasi Pasar Kutabumi.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved