Soal Sosok Pimpinan KPK yang Diduga Lakukan Pemerasan SYL, Kapolda: Nanti Lihat Hasil Penyidikan
Sosok pelapor dan pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo belum diketahui.
Editor:
Joko Supriyanto
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunTangerang.com/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Berita Terkait
Baca Juga
Bupati Koltim Abdul Azis Tersenyum dan Lambaikan Tangan usai Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Bantah Isu Ngamuk Usai Rotasi Jabatan, Singgung Hubungannya dengan Kapolri |
![]() |
---|
Irjen Asep Edi Suheri jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Jabat Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Kembali ke Rutan KPK Setelah Keluar untuk Berobat |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan KPK, Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.