Pilpres 2024

Respon Gibran Rakabuming Setelah MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan terwujud.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming 

Ketiga, pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Berdasarkan UU 1945 dan seterus amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, dikutip Kompas,com, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," katanya.

 

(Wartakotalive.com/M26/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved