Pilpres 2024
Respon Gibran Rakabuming Setelah MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan terwujud.
Editor:
Joko Supriyanto
Ketiga, pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Berdasarkan UU 1945 dan seterus amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, dikutip Kompas,com, Senin (16/10/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.
"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," katanya.
(Wartakotalive.com/M26/Kompas.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Prabowo Ultimatum Orang yang Tidak Mau Bergabung Jangan Mengganggu, Ganjar Buka Suara |
![]() |
---|
Kesibukan Ganjar-Mahfud Pasca Kalah di Pilpres 2024, Ganjar Berpolitik, Mahfud Balik Kampus |
![]() |
---|
Meski Bersahabat dengan Prabowo Subanto, Surya Paloh Mengaku Sungkan untuk Minta Jatah Menteri |
![]() |
---|
Beredar Versi Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Sri Mulyani Hingga Hotman Paris, Ini Kata Gerindra |
![]() |
---|
Tembok Tebal yang Menghalangi Koalisi PDIP dengan Prabowo Bernama Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.