Pemuda Viral yang Acungkan Sajam dari Mobil di Jalan Tol Jakarta-Tangerang Ditangkap
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak mengamankan pemuda yang viral acungkan sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebuah video yang menunjukan aksi seorang pemuda mengacungkan senjata tajam (sajam) dari dalam mobil tersebar viral di Sosial Media Instagram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalur Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Menyikapi video tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak mengamankan pelaku.
"Pelaku berinisial MAP (22) telah berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta beberapa barang bukti," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (26/10/2023).
"Senjata tajam yang diamankan adalah jenis corbek dan satu unit mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku saat melakukan aksinya," sambungnya.
Baca juga: Tangerang Ngeri! Pengemudi Brio Putih Gebrak Mobil Lain di Jalan Tol, Diduga Komplotan Begal
Lebih lanjut Zain menjalaskan, peristiwa yang viral itu terjadi pada Selasa (24/10/2023) lalu.
Aksi koboy MAP itu direkam oleh pengendara lainnya yang menjadi korban berinisial Y (37) dan juga terekam kamera pengawas CCTV di ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Dalam video itu Y mengatakan, telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang dengan cara memepet mobil yang melintas sambil mengeluarkan sajam.
"Korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada, yang kemudian direkam," kata Zain.
"Paman dari korban enggak berani turun dari mobil saat dipepet karena khawatir ada gerombolan pelaku lain di sekitarnya," imbuhnya.
Menurutnya, MAP tidak terima saat diklakson oleh korban lantaran berkendara secara zig-zag di dalam ruas jalan tol.
Baca juga: Bikin Warga Takut, Diduga Gangster di Tangerang Berkeliaran Bawa Sajam dan Merusak Motor
Kemudian pelaku akhirnya menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan senjata tajam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku tidak terima diklakson oleh korban, makanya beraksi seperti yang beredar di sosial media itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MAP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Polres Metro Tangerang Kota
viral lokal
Tol Jakarta-Tangerang
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 18 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 17 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 16 September 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 15 September 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Identitas Mayat dalam Tong di Sungai Cisadane Belum Terungkap, Polisi Beberkan Perkembangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.