Sudah Diduga, MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Capres Cawapres
MKMK menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi.
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.
Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Putusan MKMK yang tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi, bukan hal yang mengejutkan.
Sebelum MKMK membacakan putusan, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin sudah memaparkan alasan putusan MKMK tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi.
Ujang menyatakan, sekalipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi melanggar etik, hal itu tidak akan menggugurkan putusan MK tentang usia capres-cawapres.
"Kalau keputusan MKMK misalkan terjadi pelanggaran etik. Tetapi kan tidak memutuskan apa-apa, tidak bisa membatalkan putusan MK yang sudah memutuskan bahwa Gibran sudah bisa menjadi cawapres," kata Ujang dihubungi Tribunnews.com.
Ujang menyatakan, pembatalan gugatan usia capres-cawapres merupakan kewenangan MK.
"Yang bisa memutuskan bahwa pembatalan keputusan terkait batas usia capres cawapres adalah MK sendiri, bukan MKMK," katanya.
"MKMK tidak bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
MKMK bukanlah lembaga banding yang bisa membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.