Pengamat Politik Anggap Putusan MKMK Tak Mengubah Keadaan, Gibran Tetap Jadi Cawapres Prabowo

MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023) sore.

Editor: Ign Prayoga
wartakotalive.com/m32
Pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) pagi.  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan pemeriksaanm dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK akan membacakan putusan sangat penting tersebut pada Selasa (7/11/2023) sore.

Putusan ini merupakan kesimpulan akhir MKMK setelah memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada putusan batas minimal usia cawapres.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyebutkan bahwa meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi melanggar etik. Hal itu tidak akan menggugurkan gugatan usia capres-cawapres.

Diketahui MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Kalau keputusan MKMK misalkan terjadi pelanggaran etik. Tetapi kan tidak memutuskan apa-apa, tidak bisa membatalkan putusan MK yang sudah memutuskan bahwa Gibran sudah bisa menjadi cawapres, kan begitu," kata Ujang dihubungi Tribunnews.com.

Ujang menyatakan, yang bisa membatalkan gugatan usia capres-cawapres merupakan kewenangan MK.

"Yang bisa memutuskan bahwa pembatalan apa nama keputusan terkait batas usia capres cawapres itu adalah MK sendiri, bukan MKMK," jelasnya.

Ia menegaskan kalau MKMK memutuskan misalnya hakimnya katakanlah melanggar etik, tidak serta merta bisa membatalkan keputusan MK.

"MKMK tidak bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi seperti itu," katanya.

Sidang pembacaan putusan MKMK itu digelar mulai pukul 16.00 WIB.

"Sidang pleno pengucapan putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono, Selasa siang. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved