Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melanggar kode etik
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sanksi berat ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pada sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sore.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Jimly Asshiddiqie.
Selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.
MKMK juga menjatuhkan sanksi lain kepada Anwar Usman yakni tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
Anwar Usman juga dilarang terlibat pada perkara perselisihan hasil pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Ada Suara Ledakan Sebelum Api Melalap PT Rajawali Parama Konstruksi di Serpong Tangsel |
![]() |
---|
Breaking News: Si Jago Merah Mengamuk di Kantor PT Rajawali Parama Konstruksi Tangsel, Api Membesar |
![]() |
---|
Breaking News: Ledakan Misterius Terjadi di Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangsel, 5 Rumah Rusak Parah |
![]() |
---|
Breaking News: Jenazah Zetro Leonardo Purba Dimakamkan Siang Ini di TPU Sari Mulya Tangsel |
![]() |
---|
Breaking News: Menlu Sugiono Serahkan Jenazah Zetro Leonardo Purba kepada Pihak Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.