Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melanggar kode etik

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua MK Anwar Usman. 

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved