Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melanggar kode etik
Editor:
Ign Prayoga
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Daftar 8 Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa |
|
|---|
| Breaking News: 8 Orang Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Breaking News: Polisi Benarkan Onadio Leonardo Ditangkap Dugaan Pakai Narkoba |
|
|---|
| Breaking News: PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Tim Pelatih Timnas Indonesia, Termasuk Patrick Kluivert |
|
|---|
| Breaking News: Nikita Mirzani Tertawa dan Goyangkan Jari setelah Dituntut 11 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ketua-MK-Anwar-Usman-_-irwan.jpg)