Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melanggar kode etik
Editor:
Ign Prayoga
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Permendes Resmi Ditandatangani, Menteri Yandri: Dana Desa Bukan Jaminan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Breaking News: Menteri Yandri Susanto Resmi Tanda Tangani Permendes Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Breaking News: KPK Akhirnya Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia |
![]() |
---|
Breaking News: Kapolri Mutasi 61 Perwira Tinggi Polri, Brigjen Hengki Jadi Kapolda Banten |
![]() |
---|
Cerita Warga Ciampea Kabupaten Bogor Detik-detik Pesawat Latih Jatuh Sebabkan 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.