Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melanggar kode etik
Editor:
Ign Prayoga
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ada Suara Ledakan Sebelum Api Melalap PT Rajawali Parama Konstruksi di Serpong Tangsel |
![]() |
---|
Breaking News: Si Jago Merah Mengamuk di Kantor PT Rajawali Parama Konstruksi Tangsel, Api Membesar |
![]() |
---|
Breaking News: Ledakan Misterius Terjadi di Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangsel, 5 Rumah Rusak Parah |
![]() |
---|
Breaking News: Jenazah Zetro Leonardo Purba Dimakamkan Siang Ini di TPU Sari Mulya Tangsel |
![]() |
---|
Breaking News: Menlu Sugiono Serahkan Jenazah Zetro Leonardo Purba kepada Pihak Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.