Kasus Ijazah Jokowi

Daftar 8 Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi, berikut daftar lengkapnya

|
Editor: Joko Supriyanto
tangkapan layar/KOMPASTV
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo saat memberikan keterangannya menyikapi naiknya status penyidikan laporan Jokowi soal pencemaran nama baik pada Senin (14/7/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

Baca juga: Breaking News: 8 Orang Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jokowi Serahkan Prosesnya ke Penyidik

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang akan segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).

Rivai menilai proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025 yang menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka meski kenyataannya baru dilakukan pada November 2025 ini.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” katanya.

Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan. 

Ia juga membenarkan bahwa laporan yang diajukan tidak menyebutkan nama individu tertentu, melainkan beberapa tautan (link) media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.

“Dalam laporannya, Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link media sosial yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," ucap dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved