Kasus Ijazah Jokowi

Respons Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pasca penetapan dirinya menjadi tersangka tudinga ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan respons

Editor: Joseph Wesly
(Via Tribunnews/Istimewa)
JADI TERSANGKA- Roy Suryo ditetapkan polisi menjadi tersangka tudingan ijazah Palsu Jokowi. Pasca penetapan dirinya menjadi tersangka tudinga ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan respons. (Via Tribunnews/Istimewa) 

Ringkasan Berita:
  • Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Roy menyatakan menghormati keputusan polisi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
  • Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Hasiholan, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Roy menegaskan tindakannya murni sebagai penelitian ilmiah atas dokumen publik, yang telah ia tuangkan dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar resmi ditetapkan Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi.

Tidak hanya mereka bertiga, polisi juga menetapkan Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Artinya ada delapan orang yang resmi jadi tersangka dalam kasus yang cukup menarik perhatian netizen belakangan ini dan menghiasi media sosial.

Pasca penetapan dirinya menjadi tersangka tudinga ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan respons.

Pria yang memiliki gelar  Kanjeng Raden Mas Tumenggung tersebut mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucap pria asal Yogyakarta tersebut  kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Eks Menpora itu mengatakan sebagai orang yang ahli di bidang telematika memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.

Karena itu Roy memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti. Dia juga mengatakn sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Pengacara Jokowi Apresiasi Langkah Penyidik

Pasca penetapan tersebut, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang akan segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Rivai, mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya rencana gelar perkara untuk menentukan tersangka, meski pelaksanaannya baru dilakukan pada November 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved