Kasus Ijazah Jokowi

Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo cs secara resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan Ijazah Joko Widodo.

Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/Ramadhan L Q
IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). (Ramadhan L Q) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Roy Suryo cs secara resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan Ijazah Joko Widodo.

Namun dibalik penetapan tersangka itu, mereka dijerat dengan beberapa pasal terkait Undang-Undang ITE.

Pada kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ini, polisi membagi dua klaster tersangka. Penetapan klaster tersangka ini berkaitan peran dari masing-masing tersangka.

"Terkait dengan dua klaster. Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," sambungnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memastikan bahwa kasus ini akan berlanjut hingga Pengadilan.

"Perlu kami sampaikan yang pertama, itu bagaimana Polda Metro Jaya bisa mengusut sampai ke pengadilan. Yang jelas, kami melakukan tahapan-tahapan. Di sini tahapan untuk kepolisian adalah tahapan penyelidikan penyidikan. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam kesempatan yang sama.

"Dan juga nanti dari pengadilan untuk keputusan seperti apa nanti akan masuk ke persidangan seperti itu. Jadi masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing kalau tugas kami sudah sampai ke penyidikan," lanjut Irjen Asep. 

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri Paparkan Alasan Roy Suryo Cs Tidak Langsung Ditahan

Adapun para tersangka yang masuk dalam dua klaster, yaitu klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. 

Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Resmi Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Reaksi Roy Suryo 

Pasca penetapan dirinya menjadi tersangka tudinga ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan respons.

Pria yang memiliki gelar  Kanjeng Raden Mas Tumenggung tersebut mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved