Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Resmi Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar

Editor: Joseph Wesly
Alfian Firmansyah /Wartakotalive.com
JADI TERSANGKA - Kubu Roy Suryo mendatangi kantor KPU RI, Jumat (24/10/2025) untuk mengambil salinan fotocopy legalisir ijazah Joko Widodo. Roy Suryo Cs resmi jadi tersangka tudingan ijazah palsu Joko Widodo. 

Ringkasan Berita:
  • Delapan Tersangka – Termasuk Roy Suryo, dr. Tifa, dan Eggi Sudjana, diduga sebarkan tuduhan palsu soal ijazah Jokowi.
  • Langkah Polisi Diapresiasi – Kuasa hukum Jokowi nilai penetapan tersangka sesuai prosedur.
  • Jokowi Serahkan ke Hukum – Jokowi tak sebut nama, hanya ingin buktikan keaslian ijazah dan jaga nama baik.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi.

Selain itu ada juga nama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Artinya ada delapan orang yang resmi jadi tersangka dalam kasus yang cukup menarik perhatian netizen belakangan ini dan menghiasi media sosial.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Baca juga: Daftar 8 Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

Pengacara Jokowi Apresiasi Langkah Penyidik

Pasca penetapan tersebut, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang akan segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Rivai, mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025. Dalam surat tersebut disebutkan adanya rencana gelar perkara untuk menentukan tersangka, meski pelaksanaannya baru dilakukan pada November 2025.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang kini sudah selangkah lebih maju dengan menetapkan tersangka. Kami berharap proses selanjutnya berjalan lancar, termasuk pelengkapan alat bukti dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata Rivai.

Ia menegaskan bahwa pihaknya, termasuk pelapor atas nama Presiden Jokowi, siap mengikuti seluruh tahapan hukum hingga ke proses persidangan.

Rivai juga menjelaskan, laporan yang disampaikan Jokowi tidak mencantumkan nama individu tertentu, melainkan berisi beberapa tautan media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terkait ijazah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved