Berita Kriminal

Terungkap Modus Ibu Jual Anak di Depok, Dipaksa Kawin Kontrak dengan WNA Mesir

Polisi ungkap modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ABH (15) oleh ibu kandungnya sendiri RAD (41) di Depok, Jawa Barat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Polisi ungkap modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ABH (15) oleh ibu kandungnya sendiri RAD (41) di Depok, Jawa Barat. foto: Ilustrasi 

TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Polisi ungkap modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ABH (15) oleh ibu kandungnya sendiri RAD (41) di Depok, Jawa Barat.

RAD tega menjual putrinya sendiri yang masih belia untuk melayani nafsu bejat warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial T. 

Menurut keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare, awalnya pelaku yang tak lain ibu korban menawarkan putrinya untuk kawin kontrak.

"Korban ditawarkan kepada T dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp100 juta," kata Markus di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).

Pada Agustus 2022, pelaku membawa korban menemui T dan diberikan uang sebesar Rp1,5 juta.

Baca juga: Pengakuan Seorang Ibu di Depok Jual Anak Kandungnya ke WNA Demi Bayar Utang Pinjol

Kemudian, pada bulan September 2022, RAD kembali menemui T di kediamannya wilayah Jakarta Timur.

"Kemudian korban juga dicabuli di situ, karena dua kali tidak dilakukan persetubuhan, hanya masih masih dilakukan pencabulan," ujarnya.

Karena tak mau disetubuhi, korban sempat mendapatkan penyiksaan dari pelaku.

Berlanjut pada bulan November 2022, akhirnya RAD membawa kembali anaknya untuk menemui T di sebuah hotel wilayah Jakarta.

"Di hotel Jakarta itu pada November disetubuhi dan diberikan kepada tersangka Rp3 juta," ujarnya.

Setidaknya, ada empat kali transaksi yang dilakukan tersangka untuk menjual anaknya ke WNA asal Mesir tersebut.

"Ada empat kali transaksi dan tiga TKP, dua di Jakarta dan 1 di Depok, TKP di Depok transaksi sebesar Rp3 juta," pungkasnya.

Terlilit Pinjol

Diberikan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengamankan seorang ibu berinisial RAD (41) atas dugaan kasus eksploitasi anak bawah umur.

RAD tega menjual anak kandungnya sendiri ATR (15) kepada warga negara asing (WNA) hidung belang berinisial T dengan harga Rp3 juta.

Menurut keterangan Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nur Hayati, tindakan pelaku menjual anak kandungnya sendiri karena terlilit hutang pinjaman online (Pinjol).

"Pada tahun 2022, pelaku RAD butuh uang karena banyak utang (online)," kata Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

"Akhirnya Pelaku RAD  menawarkan korban kepada pelaku T, selanjutnya pelaku RAD menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," sambungnya.

Baca juga: Cegah Eksploitasi Anak di Pemilu 2024, Ini Langkah yang Dilakukan KPAI dan Bawaslu RI

Atas laporan paman korban, pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (10/11/2023).

Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku RDA mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta untuk beberapa kali paksaan layanan seksual anaknya.

Kepada pihak kepolisian, RAD mengaku terpaksa menjual anaknya kepada lelaki hidung belang karena terlilit pinjol sebanyak Rp100 juta.

Hingga kasus ini terungkap, pelaku telah melakukan transaksi eksploitasi anak sebanyak empat kali berlokasi di wilayah Jakarta dan Kota Depok. (m38)

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved