Pimpinan KPK Diduga Memeras
Ketua KPK Berstatus Tersangka, Firli Rutin Setor LHKPN dan Cantumkan Kepemilikan Tanah di Lampung
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo semasa menjabat sebagai Mentan.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ade Safri memastikan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pemerasan ini. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.
Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang kontroversial. Dia pernah ditegur karena menerima fasilitas berupa pemakaian helikopter untuk melakukan perjalanan pribadi.
Baru-baru ini Firli juga diduga menerima fasilitas berupa rumah di Jalan Kertanegara, Jaksel. Rumah itu disewa oleh Alex Tirta, pengusaha tempat hiburan malam Alexis.
Harga sewa rumah tersebut mencapai Rp 650 juta per tahun. Uang sewa tersebut semuanya ditanggung Alex Tirta.
Penelusuran pada LHKPN Firli Bahuri, rumah di Jalan Kertanegara memang tidak ada dalam daftar tanah dan bangunan milik Firli.
Hal ini terlihat pada LHKPN terakhir yang dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023.
Pada dokumen tersebut, Firli Bahuri memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22,8 miliar, tepatnya Rp 22.864.765.633.
Mayoritas kekayaan Firli berupa kas dan setara kas sebesar Rp 10,6 miliar. Berikutnya adalah tanah dan bangunan senilai Rp 10,4 miliar.
Sedangkan isi garasi Firli nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.
LHKPN 3 Tahun Terakhir
Firli Bahuri rutin menyerahkan LHKPN yang kemudian dipublikasikan oleh KPK sehingga bisa dilihat oleh publik.
LHKPN Firli Bahuri dalam 3 tahun terakhir menunjukkan peningkatan nilai total kekayaan Firli.
Pimpinan Partai Politik Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Potret Firli Bahuri Saat Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini |
![]() |
---|
Ali Fikri Ungkap Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Instruksi Kapolri Kepada Penyidik Setelah Tahu Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel |
![]() |
---|
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Klaim Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.