Pimpinan KPK Diduga Memeras

Polda Metro Jaya Agendakan Periksa Empat Pimpinan KPK Lainnya Pekan Depan

Selain memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya juga akan periksa empat pimpinan KPK, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selain memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya juga akan periksa empat pimpinan KPK, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keempat pimpinan KPK itu di antaranya, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)" tuturnya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Akan tetapi, Ade tak memberikan informasi secara rinci, terkait hari pemeriksaan para pimpinan KPK tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kirim Surat Pencekalan Firli Bahuri ke Ditrjen Imigrasi Kemenkumham

Ade hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa para pimpinan KPK itu, sebelum penyidik memeriksa Firli sebagai tersangka.

"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," ujar dia.

Di samping itu, penyidik juga mencekal Firli Bahuri, agar tak berpergian ke luar negeri, selama berstatus sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pencekalan, kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," bebernya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Selalu Jebloskan Pejabat Korupsi Kini jadi Tersangka Pemerasan

Ade Safri menambahkan, pencekalan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan selama 20 hari.

Adapun alasan penyidik mencekal Firli Bahuri ke luar negeri, yakni untuk kepentingan penyidikan atas kasus pemerasan yang melilitnya.

"Untuk kepentingan penyidikan," ucap Ade.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Tragis, Firli Bahuri Berstatus Tersangka Pemerasan Namun Pimpin Gelar Perkara Kasus Korupsi

Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved