Tragis, Firli Bahuri Berstatus Tersangka Pemerasan Namun Pimpin Gelar Perkara Kasus Korupsi

KPK Firli Bahuri yangtelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dikabarkan masih memimpin gelar perkara kasus korupsi.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Seakan tak terpengaruh penetapan tersebut, Firli Bahuri masih memimpin ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.

"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pemberhentian," kata Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Johanis Tanak tak mengungkap kasus yang gelar perkaranya melibatkan Firli Bahuri.

"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak tanpa menyebut spesifik kasusnya.

Kabar Firli Bahuri masih ikut ekspose di komisi antikorupsi sebelumnya diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum Firli Bahuri di salah satu stasiun televisi.

“Tadi dalam acara TV, PH (penasihat hukum) Firli katakan bahwa hari ini Firli di kantor dan memimpin ekspose perkara. Apa benar?” cuit Novel dalam akun X-nya, Kamis (23/11/2023).

“Bila benar, dan Pemimpin KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK (tindak pidana korupsi). Tragis,” sambungnya.

Namun, Novel Baswedan mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dipimpin Firli Bahuri Bahuri.

Menurut Novel, hal itu menjadi sesuatu yang aneh dan skandal, tersangka korupsi dibiarkan memimpin ekspose perkara korupsi.

Dia menilai tindakan Firli Bahuri tersebut akan berpotensi melahirkan problem baru.

Terlebih, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang disertai pemerasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved