Pakar Hukum Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa karena Kembali Tak Hadiri Panggilan Polisi

Firli kembali absen saat dipanggil polisi terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Joseph Wesly
tribuntangerang.com/m37
Firli Bahuri. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk kali kedua.

Firli kembali absen saat dipanggil polisi terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kembali absennya Fili direspons oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul menyarankan agar eks Ketua KPK Firli Bahuri dijemput paksa. 

Sebab Firli dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dijemput, dipanggil paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima itu, sakit dan mendapatkan tugas negara,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).

Ia menegaskan, langkah jemput paksa patut dilakukan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Makanya harus dijemput paksa,” lanjutnya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak belum memastikan langkah tersebut.

“Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” ucap Ade, Selasa.

Ade menyebut, tim penyidik sedang membahas rencana tindak lanjut dalam kasus ini.

“Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” ujar Ade.

Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved