Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Terkait Statusnya Sebagai Tersangka
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tersebut.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Djuyamto menuturkan gugatan praperadilan itu akan digelar pekan depan, dengan dipimpin oleh hakim tunggal, Estiono.
Adapun sidang perdana yang diajukan Firli Bahuri akan dimulai pada 30 Januari 2024.
"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," kata Djuyamto.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Meringankan Bagi Firli Bahuri
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku kaget dan sangat terkejut saat membaca sejumlah pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa gugatan praperadilannya atas status tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Padahal menurut Firli Bahuri, permohonan gugatan praperadilannya bukan ditolak tapi tidak dapat diterima hakim.
Yang artinya, kata Firli gugatan praperadilanya itu belum bisa dikabulkan hakim namun bukan ditolak.
“Saya kaget begitu mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," kata Firli saat ditemui di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Baca juga: Terpuruk Lebih Dalam, Firli Bahuri Sudah Resmi Disingkirkan dari KPK
Firli lalu menjelaskan bunyi putusan hakim tunggal Imelda Herawati.
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan. Biasanya kan putusan itu ada dua. Yaitu ditolak atau dikabulkan. Ini putusan atas gugatan saya, ada yang di tengah-tengah yakni tidak dapat diterima dan tidak juga dikabulkan,” kata Firli.
Karenanya Firli berharap masyarakat tidak terjerumus dalam opini media massa yang menyesatkan dan menghakimi orang.
Firli menuturkan dirinya akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.
“Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang. Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah. Tentulah kami akan ikuti proses hukum,” jelasnya. (m41)
Reaksi Vadel Badjideh Atas Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara, Mengaku Tak Takut Hadapi Vonis |
![]() |
---|
Surat Sakit Tak Jelas, Sidang PK Silfester Matutina Soal Kasus Fitnah JK Gugur |
![]() |
---|
Reza Gladys Pilih Hadapi Gugatan Rp 100 Miliar dari Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditanya Soal Namanya Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Budi Arie Setiadi Bawa-bawa Nama Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.