Firli Diduga Memeras SYL

Terpuruk Lebih Dalam, Firli Bahuri Sudah Resmi Disingkirkan dari KPK

Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota KPK.

Editor: Ign Prayoga
istimewa
Foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto ini mencuat ke publik beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komjen (Purn) Firli Bahuri gagal mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024.

Pada paruh kedua masa tugasnya, Firli diduga mengobral integritasnya.

Mantan Kapolda Sumsel diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. SYL dimintai uang agar dugaan kasus korupsi di Kementan tidak diproses ke ranah hukum.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meneliti perkara ini dan menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik. Firli pun diminta mundur dari KPK.

Firli Bahuri kini terpuruk lebih dalam.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres bernomor 129/P Tahun 2023 tersebut ditetapkan pada Kamis (28/12/2023).

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Ari mengatakan terdapat tiga pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Firli Bahuri.

Pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Pertimbangan kedua adalah putusan Dewas KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri.

Surat Putusan Dewas KPK dengan Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 diterima pihak Istana pada Rabu 27 Desember 2023.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," katanya.

Surat Pengunduran Diri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved