Firli Diduga Memeras SYL
Terpuruk Lebih Dalam, Firli Bahuri Sudah Resmi Disingkirkan dari KPK
Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota KPK.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komjen (Purn) Firli Bahuri gagal mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024.
Pada paruh kedua masa tugasnya, Firli diduga mengobral integritasnya.
Mantan Kapolda Sumsel diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. SYL dimintai uang agar dugaan kasus korupsi di Kementan tidak diproses ke ranah hukum.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meneliti perkara ini dan menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik. Firli pun diminta mundur dari KPK.
Firli Bahuri kini terpuruk lebih dalam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres bernomor 129/P Tahun 2023 tersebut ditetapkan pada Kamis (28/12/2023).
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan terdapat tiga pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Firli Bahuri.
Pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Pertimbangan kedua adalah putusan Dewas KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri.
Surat Putusan Dewas KPK dengan Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 diterima pihak Istana pada Rabu 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," katanya.
Surat Pengunduran Diri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.