Firli Diduga Memeras SYL
Dewan Pengawas Jatuhkan Sanksi Etik Terberat ke Firli Bahuri: Diminta Mundur dari Pimpinan KPK
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik terberat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik terberat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Musababnya, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas sejumlah perbuatan.
Sanksi etik ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas sejumlah perbuatan.
Di antaranya Firli terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah beperkara di KPK.
Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam putusan ini, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.
Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlembat jalannya persidangan.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ujar Tumpak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.