Yusril Ihza Mahendra Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Meringankan Bagi Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi  kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri

Editor: Ign Prayoga
Dok pribadi
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi  kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap  Yusril Ihza Mahendra pada hari Senin (15/1/2024) ini.

Kabarnya, Yusril akan hadir memenuhi panggilan untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri,

"Informasinya (Yusril Ihza Mahendra) hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin.

Pemeriksaan akan dilakukan di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.

Selain memeriksa Yusril, Ade mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan berapa orang dan siapa saja yang akan dimintai keterangannya.

"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ungkapnya.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved