Respons Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka

Polda Metro Jaya memastikan kembali siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/m37
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Polda Metro Jaya memastikan kembali siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya memastikan kembali siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya yang diajukan ke PN Jakarta Selatan," kata Ade Safri, dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Ia mengatakan bahwa praperadilan yang sebelumnya ditolak hakim tunggal membuktikan penyidikan serta penetapan tersangka Firli telah sah.

"Sehingga saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi Firli mengajukan permohonan praperadilan tersebut pada Rabu (12/3/2025).

"Parulian Manik adalah hakim yang menangani praperadilan ini," ujar Djuyamto saat dihubung, Jumat (14/3/2025).

Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu lalu.

Adapun Firli Bahuri selaku pemohon, sedangkan termohonnya adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

"Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05," tuturnya.

Di sisi lain, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri membenarkan gugatan praperadilan itu.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," kata Ian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved