Pimpinan KPK Diduga Memeras

Polda Metro Jaya Agendakan Periksa Empat Pimpinan KPK Lainnya Pekan Depan

Selain memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya juga akan periksa empat pimpinan KPK, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak 

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved