Pimpinan KPK Diduga Memeras

Ali Fikri Ungkap Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Tersangka

Beginilah nasib Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Joko Supriyanto
tribunnews.com
Firli Bahuri 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Beginilah nasib Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Setelah dicopot dari jabatannya Ketua KPK dan harus berurusan dengan hukum kabarnya Firli tidak diberi pendamping hukum oleh tempatnya bekerja.

Keputusan KPK untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri juga berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

Tak hanya itu saja, Firli Bahuri juga menerima nasib tak akan didampingi oleh ajudan sebab, kabarnya ajudan yang biasa melekat pada Firli juga ditarik.

Juru Bicara Ali Fikri membenarkan jika KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada pimpinan KPK itu.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam dikutip Tribunnews.com

Baca juga: Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan pada Jumat 1 Desember

Ali Fikri mengungkap jika merujuk Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Bantuan hukum tak diberikan pihaknya, Ali beralasan lantaran kasus Firli Bahuri tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK

"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," kata Ali Fikri

 Di sisi lain, KPK juga turut menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri. 

Ali menegaskan, pimpinan dan pejabat struktural KPK memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan. 

"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali. 

Baca juga: Instruksi Kapolri Kepada Penyidik Setelah Tahu Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Diketahui, ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri. 

Namun, ajudan kemudian ditarik dan ditugaskan di Mabes Polri di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli di Polda bergulir.

Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved