Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan pada Jumat 1 Desember
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka Jumat (1/12/2023).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif, Selasa (28/11/2023).
Pada surat tersebut, Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa.
Firli Bahuri, kata Trunoyudo, akan dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023) mendatang.
Diagendakan, pemeriksaan berlangsung pagi hari di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal memanggil Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan.
Mantan Kapolres Kota Solo tersebut hanya mengatakan nantinya akan disampaikan informasi perihal pemanggilan Firli.
Selain memanggil Firli, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya usai penetapan tersangka ini.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam
Perpres Jaksa Dilindungi TNI-Polri Diteken Presiden Prabowo, Mabes Polri Buka Suara |
![]() |
---|
Warga Diminta Lapor Polisi Jika Mengalami Pemerasan oleh Ormas Berkedok THR Lebaran |
![]() |
---|
Respons Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka |
![]() |
---|
Terbukti Ikut dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP, Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun |
![]() |
---|
Mutasi Polri: Kapolres Metro Depok Kombes Arya Jadi Kapolrestabes Makassar, Kapolda Sumbar Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.