Breaking News: Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Kematian Affan Kurniawan

Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Rama
FOTO: SIDANG ETIK - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Ramadhan L Q) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari  (jumlah) saksi di persidangan. Kompol Cosmas juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. 

Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus enam hari yang telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.

Kompol Cosmas masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae 

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam kariernya, Kompol Cosmas pernah bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.

Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.

Tidak hanya itu, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved