Pimpinan KPK Diduga Memeras
Ali Fikri Ungkap Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Tersangka
Beginilah nasib Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Beginilah nasib Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah dicopot dari jabatannya Ketua KPK dan harus berurusan dengan hukum kabarnya Firli tidak diberi pendamping hukum oleh tempatnya bekerja.
Keputusan KPK untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri juga berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).
Tak hanya itu saja, Firli Bahuri juga menerima nasib tak akan didampingi oleh ajudan sebab, kabarnya ajudan yang biasa melekat pada Firli juga ditarik.
Juru Bicara Ali Fikri membenarkan jika KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada pimpinan KPK itu.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam dikutip Tribunnews.com
Baca juga: Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan pada Jumat 1 Desember
Ali Fikri mengungkap jika merujuk Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Bantuan hukum tak diberikan pihaknya, Ali beralasan lantaran kasus Firli Bahuri tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK.
"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," kata Ali Fikri
Di sisi lain, KPK juga turut menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri.
Ali menegaskan, pimpinan dan pejabat struktural KPK memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan.
"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali.
Baca juga: Instruksi Kapolri Kepada Penyidik Setelah Tahu Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Diketahui, ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri.
Namun, ajudan kemudian ditarik dan ditugaskan di Mabes Polri di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli di Polda bergulir.
Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.
Setelah resmi diberhentikan sementara sebagai ketua KPK, Firli Bahuri kini tak memiliki kewenangan apapun di lembaga anti rasuah itu.
KPK juga memastikan pihaknya memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ia tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.
Firli kini juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.
Baca juga: PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Klaim Siap Hadapi
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi)
Pimpinan Partai Politik Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Potret Firli Bahuri Saat Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini |
![]() |
---|
Instruksi Kapolri Kepada Penyidik Setelah Tahu Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel |
![]() |
---|
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Klaim Siap Hadapi |
![]() |
---|
Firli Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Presiden Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.