Berbeda dengan Saudara Kembarnya, Rihani Terdakwa Penipuan iPhone Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terhadap Rihani, terdakwa kasus penipuan iPhone.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terhadap Rihani, terdakwa kasus penipuan iPhone. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terhadap Rihani, terdakwa kasus penipuan iPhone.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada perempuan kembar tersebut secara langsung di ruang 4 PN Tangerang, Senin (4/12/2023) tadi malam.

Dalam persidangan, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya ataupun pemesannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata dia.

Baca juga: Si Kembar Penipuan iPhone Rihana,  Divonis Empat Tahun Penjara oleh PN Tangerang

Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Jaksa menuntut terdakwa Rihani dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Diketahui, saudari kembar Rihani bernama Rihana divonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara.

Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Si kembar tersebut didakwa atas asus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022. 

Baca juga: Si Kembar Penipuan iPhone Rihana,  Divonis Empat Tahun Penjara oleh PN Tangerang

Terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya. 

Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. 

Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved