Berbeda dengan Saudara Kembarnya, Rihani Terdakwa Penipuan iPhone Divonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terhadap Rihani, terdakwa kasus penipuan iPhone.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terhadap Rihani, terdakwa kasus penipuan iPhone.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada perempuan kembar tersebut secara langsung di ruang 4 PN Tangerang, Senin (4/12/2023) tadi malam.
Dalam persidangan, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya ataupun pemesannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata dia.
Baca juga: Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara oleh PN Tangerang
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jaksa menuntut terdakwa Rihani dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Diketahui, saudari kembar Rihani bernama Rihana divonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara.
Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Si kembar tersebut didakwa atas asus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Baca juga: Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara oleh PN Tangerang
Terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. (M28)
Charlie Chandra Divonis 4 Tahun atas Kasus Tanah, Masyarakat Apresiasi Putusan PN Tangerang |
![]() |
---|
PN Tangerang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sengketa Tanah di Teluknaga |
![]() |
---|
PN Tangerang Gelar Sidang Dugaan Pencurian Data Studio Animasi yang Libatkan Eks Petinggi Perusahaan |
![]() |
---|
Hadirkan 4 Saksi, Pengadilan Negeri Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Penipuan Pendeta Digelar di PN Tangerang, Korban Tuntut Rp 37,3 M Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.