Rihana Rihani
Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara oleh PN Tangerang
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terhadap Rihana, terdakwa kasus penipuan iPhone.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terhadap Rihana, terdakwa kasus penipuan iPhone.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada perempuan kembar tersebut secara langsung di ruang 4 PN Tangerang, Senin (4/12/2023) tadi malam.
Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya ataupun pemesannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Iphone, Rihana Rihani Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang
Selain pidana penjara, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan penjara selama delapan bulan.
"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," kata dia.
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini ada terdakwa lainnya, yakni saudari kembar Rihana bernama Rihani yang bakal divonis malam ini.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Baca juga: Rihana-Rihani Berserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Rihana-penipuan-kasus-iphone.jpg)