Jadi Tersangka Korupsi, Eko Darmanto Sesumbar Dirinya Dibidik karena Ungkap Borok di Bea Cukai
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto merasa dirinya adalah martir yang dibidik karena bongkar borok Bea Cukai
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 18 miliar ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko Darmanto selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Jumat (8/12/2023).
Sebelum dibawa ke rutan KPK, Eko Darmanto sesumbar dirinya terjerat kasus di KPK karena mengungkap sejumlah kasus besar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Eko mengaku tidak pernah flexing atau pamer harta di media sosial yang berbuntut pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga ditemukan penerimaan gratifikasi.
"Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya," kata Eko saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika akan dibawa ke rumah tahanan (Rutan), Jumat (8/12/2023).
Menurut Eko, sejauh ini dirinya telah mengungkap borok di Ditjen Bea Cukai yang menyeret sembilan orang ke penjara.
Eko mengaku dimintai membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus-kasus di Bea Cukai termasuk dugaan korupsi importasi emas yang belakangan diusut tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.
"Sekarang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” ujarnya.
Eko menduga dirinya terlilit kasus gratifikasi karena didesain oleh orang yang tidak menyukainya.
Faktanya, Eko ditahan KPK setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Gratifikasi itu diterima Eko dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.
Di luar kasus gratifikasi yang membelit dirinya, Eko menyebut kasus dugaan korupsi importasi emas batangan 3,5 ton di Bea Cukai sampai saat ini masih bergulir.
Menurutnya dalam kasus itu timbul dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
"Mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat besar,” kata Eko.
Dugaan importasi emas itu menyangkut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyatakan, saat ini ada kasus transaksi janggal Rp 198 triliun yang sudah naik ke penyidikan. Dugaan pidana importasi emas itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar yang saat ini menjadi tersangka di KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bea Cukai Pastikan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana Bukan Pegawainya seperti Pengakuan Ketua RT |
![]() |
---|
Kronologi "Mas Pelayaran" Aniaya Driver Ojol di Yogyakarta, Minta Maaf usai Rumah Digeruduk Massa |
![]() |
---|
Isi Surat Dandim Jakpus yang Viral Minta Bea Cukai Bandara Soetta Loloskan Barang Penumpang |
![]() |
---|
Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Breaking News: Seludupkan Sabu di Alat Vital, 2 Wanita Thailand Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.