Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut didapati 4 kemasan plastik. Ada 4 kemasan plastik yang berisikan kristal bening
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Bea Cukai bekuk dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, , Senin (20/1/2025).
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Bea Cukai bekuk dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Salah satu pelaku, berinisial YP dibekuk saat kedapatan membawa sabu seberat 1.100 gram yang disembunyikan di celana di dalam kopernya.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penindakan terhadap YP telah dilakukan sejak 13 Desember 2024.
YP ditangkap usai petugas mencurigainya saat baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut didapati 4 kemasan plastik. Ada 4 kemasan plastik yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat kurang lebih 1100 gram," ujar Gatot saat konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Selain itu, Gatot juga membeberkan modus YP yang merupakan sindikat internasional.
Pelaku juga diketahui positif narkoba jenis sabu setelah dirinya menjalani tes urine.
"Modusnya dengan menyembunyikan di dalam koper bagasi atau false concealment," ujar Gatot.
Setelah menangkap YP, Gatot menuturkan langsung membentuk tim gabungan Bea Cukai bersama Polda Metro Jaya, untuk mengamankan satu tersangka lainnya.
"Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua tersangka tambahan bersinial ST, di sebuah hotel yang berada di kawasan Tangerang," paparnya.
Tak hanya itu, tim gabungan tersebut juga berhasil mengamankan pria lainnya, yang bertugas sebagai pengendali YP dalam menyelundupkan narkoba.
"Penyelidikan lebih lanjut mebgarah pada pengendali sindikat berinisial RP yang telah ditangkap pada 1 Januari 2025 saat tiba di Banda Aceh," urainya.
Lebih lanjut, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pengembangan.
Atas hal itu, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m41)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
BNN Provinsi Banten Tangkap Residivis Narkoba di Tangsel, Simpan 1 Kilogram Sabu di Kontrakan |
![]() |
---|
Bikin Home Industri Vape Berisi Ganja hingga Etomidate, Empat WNA Dibekuk Polresta Bandara Soetta |
![]() |
---|
6 Penyelundupan Narkotika ke Tanah Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta sejak April 2025 |
![]() |
---|
Kejagung Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Masih Berlaku bagi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
BNN Musnahkan Lebih dari 600 Kg Narkoba di Kampung Boncos Bernilai Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.