Rabu, 10 Juni 2026

Berita Bekasi

Dua Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Kamar Kos di Cikarang Bekasi

Petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan razia sejumlah kos-kosan di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Dok Satpol PP Kota Tangerang Selatan
ilustrasi razia kamar indekost 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan razia sejumlah kos-kosan di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (10/12/2023) malam.

Razia kos-kosan untuk mencegah dijadikan tempat 'kumpul kebo’.

Kasie Keamanan dan Ketertiban pada Satpol-PP Kecamatan Cikarang Selatan, Daniel Aritonang mengatakan kegiatan razia itu merupakan insiatif pengurus RT setempat.

Menurutnya kegiatan tersebut dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Iya kami dari pemerintah kecamatan cikarang selatan, polisi dan juga TNI turut terlibat mendampingi RT beserta pengurusnya dalam melakukan razia ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” bilangnya

Daniel mengaku, razia kos-kosan ini untuk kedua kalinya, setelah beberapa bulan yang lalu dilakukan di RT berbeda.

”Harapannya apa yang sudah dilakukan para ketu RT/RW dan juga para tokoh masyarakat sekitar ini berdampak positif dan tidak merugikan masyarakat setempat,” kata Danil.

Baca juga: Tak Ada Efek Jerak Meski Rutin Razia, Satpol PP Tangerang Selatan Bakal Lakukan Perubahaan Perda

Ketua RT setempat Handari, mengatakan razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah dengan ada dugaan bukan pasangan suami istri tinggal satu kamar.

“Luar biasa ini sudah didukung oleh aparat untuk menertibkan lingkungan,” kata Handari.

Dia mengatakan, hasil razia gabungan ini terdapat dua pasangan yang bukan suami istri tinggal satu kamar. Kedua pasangan ini kemudian diberikan sanksi sosial dengan pindah dari kos-kosan perumahan tersebut. Sementara penghuni lainnya wajib melapor 1×24 jam.

” Yang lain kita data untuk melapor 1×24 jam tujuannya menghindari kejahatan, teroris dan lain sebagainya,” kata Hans panggilan akrabnya.

Baca juga: 16 Orang Diamankan saat Razia di Lokasi Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong Utara

Agar tidak terjadi lagi adanya pasangan ‘kumpul kebo’ diwilayahnya, Hans mengaku pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap penghuni kos-kosan dan juga pemilik kos-kosannya.

“Saya berharap dengan kita melakukan razia ini ada efek jera bagi para penghuni kos-kosan yang tidak melaporkan keberadaannya ke RT maupun RW setempat. Terutama bagi pasangan yang bukan pasangan suami istri sah langsung akan kita usir,” tuturnya. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved