Tak Ada Efek Jerak Meski Rutin Razia, Satpol PP Tangerang Selatan Bakal Lakukan Perubahaan Perda

Muksin Al Fahri mengatkan sedang melakukan perubahan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai hasil evaluasi.

tribuntangerang.com
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muhsin Al Fachry. 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Razia prostitusi yang kerap dilakukan Satpol PP Tangerang Selatan di Anggrek Loka, Serpong, dianggap kurang efektif oleh masyarakat dalam memberi efek jera.

Seperti diketahui, di lokasi tersebut beberapa kos-kosan beralih fungsi jadi penginapan dengan tarif per jam yang diindikasi dipergunakan sebagai tempat prostitusi.

Muksin Al Fahri, kepala bidang penegakan hukum dan perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan pun memberi respon.

Baca juga: Gagak Hitam Tangsel Razia Rumah Kos di Pamulang dan Serpong, 22 Orang Diangkut ke Kantor Satpol PP

Kata Muksin, saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai hasil evaluasi.

"Mudah-mudahan tahun ini selesai. Jika selesai, penegakan akan efektif, karena bisa tipiring," katanya, Selasa (26/9/2023).

Saat ini, Perda tersebut tengah digodok.

Jika tipiring, maka pelaku, pengguna pun bisa dikenakan sanksi.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Jaring PSK dan Pasangan Selingkuh saat Razia Kost dan Penginapan

Satpol PP sendiri mengakui operasi selama ini kurang efektif, sehingga penting mengubah Perda.

Selain mengubah Perda, Muksin menyebut pihaknya koordinasi dengan dinas Cipta Karya.

"Kami sudah bersurat. Kan ada laporan juga dari warga, dan kami teruskan ke Cipta Karya berkaitan dengan alih fungsi," tutupnya. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved