Puluhan Warga Tangsel Kena Sanksi Tipiring Akibat Merokok Sembarangan

Satpol PP Tangerang Selatan melakukan razia KTR (kawasan tanpa rokok) di puluhan fasilitas pelayanan publik yang ada di Tangerang Selatan.

tribuntangerang.com
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muhsin Al Fachry  

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satpol PP Tangerang Selatan melakukan razia KTR (kawasan tanpa rokok) di puluhan fasilitas pelayanan publik yang ada di Tangerang Selatan.

Razia digelar dua hari yaitu Selasa (19/9/2023) dan Rabu (20/9/2023).

Hasilnya, 31 pelanggar ditemukan di sejumlah tempat.

Pelanggar tersebut ada dari masyarakat umum hingga aparatur sipil negara.

Baca juga: Modus Distribusi Barang Ilegal Rokok dan Miras di Banten untuk Hindari Bea Cukai

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muhsin Al Fachry mengatakan, 31 pelanggar telah di sanksi tipiring.

"Semuanya inkrah. Total ada 31 pelanggar. Sanksinya denda dari Rp 50.000 sampai Rp 75.000," ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP, Jumat (22/9/2023).

Adapun sidang tindak pidana ringan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang

Kata Muksin, pihaknya memang memfokuskan razia pada tempat pelayanan masyarakat supaya aturan kawasan tanpa rokok dijalankan.

Baca juga: Di Kota Ini Burung Gagak Dikerahkan untuk Memungut Puntung Rokok di Jalanan

Sejumlah titik baik kantor kedinasan, kantor kelurahan, hingga kantor kecamatan pun jadi objek razia.

Diketahui, kawasan tanpa rokok diatur dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 tahun 2016 itu.

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved