Tangerang Raya

Modus Distribusi Barang Ilegal Rokok dan Miras di Banten untuk Hindari Bea Cukai

Modus pendistribusian barang ilegal di Provinsi Banten kebanyakan melalui jasa titipan (jastip) dengan tujuan langsung ke pasar atau perorangan.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Pemusnahan barang ilegal seperti minuman keras di BSD, Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Modus pendistribusian barang-barang ilegal di Provinsi Banten melalui jasa titipan (jastip).

Hal itu disampaikan oleh kepala kantor wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio saat ditemui di BSD,  Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/6/2023).

"Yang banyak di Banten itu modus di distribusi. Kita (Banten) hanya memiliki tiga pabrik," ujar Rahmat Subagio.

"Distribusi dari luar Banten yang masuk ke Banten, itu yang kami operasi. Yang sedang marak itu lewat jasa titipan. Ini kan jumlah tidak banyak. Kecil tapi frekuensinya tinggi," katanya.

Dia menjelaskan, jasa titipan memiliki tujuan langsung ke pasar atau perorangan tanpa masuk ke gudang lebih dulu.

Untuk akomodasi, kata Rahmat, para pelaku juga menggunakan angkutan umum atau mobil pribadi.

"Kami juga intens pada pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami konsentrasi didistribusi lewat angkutan darat, penyeberangan."

"Juga, intens mengecek pada barang jasa titipan. Kami cek semua jasa-jasa pengiriman atau titipan itu. Lalu, kami juga mengecek ke pasar," katanya.

Terkait rokok tanpa cukai, Bea Cukai baru memantau jika ada rokok yang sudah dalam kemasan, bukan tembakau yang belum dikemas.

Sedangkan di Banten tidak ada pabrik rokok.

"Makanya, yang kami cegah adalah distribusi dan penjualannya. Operasinya bisa juga dari penjualan kami tarik ke belakang."

"Atau saat kami temukan gudang, itu didistribusikan ke mana. Di Banten sendiri kan dapat dipastikan dikirimnya ke Sumatera," kata Rahmat Subagio.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras, Suku Cadang Senjata, Hewan Langka Senilai Rp 3 Miliar

Baca juga: 8.507 Botol Minuman Keras Dilindas Kendaraan Berat di Kantor Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan

Pemusnahan barang ilegal

Sementara itu, rokok dan minuman keras dalam berbagai merek bernilai Rp 48,85 miliar dimusnahkan Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Banten, Kamis (8/6/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan dari penindakan kepabeaan dan cukai.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved