Tangerang Raya
Modus Distribusi Barang Ilegal Rokok dan Miras di Banten untuk Hindari Bea Cukai
Modus pendistribusian barang ilegal di Provinsi Banten kebanyakan melalui jasa titipan (jastip) dengan tujuan langsung ke pasar atau perorangan.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Modus pendistribusian barang-barang ilegal di Provinsi Banten melalui jasa titipan (jastip).
Hal itu disampaikan oleh kepala kantor wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio saat ditemui di BSD, Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/6/2023).
"Yang banyak di Banten itu modus di distribusi. Kita (Banten) hanya memiliki tiga pabrik," ujar Rahmat Subagio.
"Distribusi dari luar Banten yang masuk ke Banten, itu yang kami operasi. Yang sedang marak itu lewat jasa titipan. Ini kan jumlah tidak banyak. Kecil tapi frekuensinya tinggi," katanya.
Dia menjelaskan, jasa titipan memiliki tujuan langsung ke pasar atau perorangan tanpa masuk ke gudang lebih dulu.
Untuk akomodasi, kata Rahmat, para pelaku juga menggunakan angkutan umum atau mobil pribadi.
"Kami juga intens pada pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami konsentrasi didistribusi lewat angkutan darat, penyeberangan."
"Juga, intens mengecek pada barang jasa titipan. Kami cek semua jasa-jasa pengiriman atau titipan itu. Lalu, kami juga mengecek ke pasar," katanya.
Terkait rokok tanpa cukai, Bea Cukai baru memantau jika ada rokok yang sudah dalam kemasan, bukan tembakau yang belum dikemas.
Sedangkan di Banten tidak ada pabrik rokok.
"Makanya, yang kami cegah adalah distribusi dan penjualannya. Operasinya bisa juga dari penjualan kami tarik ke belakang."
"Atau saat kami temukan gudang, itu didistribusikan ke mana. Di Banten sendiri kan dapat dipastikan dikirimnya ke Sumatera," kata Rahmat Subagio.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras, Suku Cadang Senjata, Hewan Langka Senilai Rp 3 Miliar
Baca juga: 8.507 Botol Minuman Keras Dilindas Kendaraan Berat di Kantor Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan
Pemusnahan barang ilegal
Sementara itu, rokok dan minuman keras dalam berbagai merek bernilai Rp 48,85 miliar dimusnahkan Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Banten, Kamis (8/6/2023).
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan dari penindakan kepabeaan dan cukai.
Tinjau Banjir Ciledug, Andra Soni Petakan Aliran Sungai Rawan Banjir di Wilayah Tangerang Raya |
![]() |
---|
2 Ketua Partai Politik di Tangerang Raya Mendaftar ke Partai Lain demi Ikuti Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan Road Show ke Kecamatan Bantu Produk Lokal |
![]() |
---|
Orangtua Mulai Berburu Seragam Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru di Pasar Ciputat Kota Tangsel |
![]() |
---|
RSUD Kota Tangerang Tak Mampu Tangani Pria Obesitas 200 Kg Akan Dirujuk ke RSCM Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.