Tangerang Raya

Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras, Suku Cadang Senjata, Hewan Langka Senilai Rp 3 Miliar

Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta memusnahkan ribuan barang sitaan ilegal, Kamis (16/3/2023).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ribuan barang sitaan berupa minuman keras, suku cadang senjata, rokok, dan potongan tubuh hewan langka senilai Rp 3 miliar dimusnahkan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta memusnahkan ribuan barang sitaan ilegal, Kamis (16/3/2023).

Barang sitaan itu berupa minuman keras, sukucadang senjata, potongan hewan langka yang dibawa masuk atau dikirim ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno -Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, barang-barang sitaan itu dari penindakan kepabeanan dan cukai selama periode Juni-Desember tahun 2022.

"Hari ini Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang-barang ilegal yang telah disita dan menjadi Barang Milik Negara (BMN) bernilai Rp 3 miliar dalam rangka kepentingan nasional," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Kamis (16/3/2023).

Gatot menjelaskan, barang yang dimusnahkan terdiri atas 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 unit hasil pengolahan tembakal lainnya (HPTL) berupa pods vape.

Serta 853 botol/450 liter MMEA, 195 kg HPTL berupa tembakau molases, dan 267 unit telepon genggam.

Selain itu, suku cadang senjata api beserta amunisinya turut dimusnahkan yakni 357 suku cadang
senjata, 40.000 butir proyektil peluru.

Barang-barang ilegal lainnya yang turut dilakukan pemusnahan berupa 163 unit barang pornografi, dan 2 kilogram barang dari sarang walet, serta 786 unit obat jenis salep.

Menurut dia, BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Atau BMN yang tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Serta barang-barang yang komoditinya memang dilarang masuk ke Indonesia.

"Alasannya karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat, baik yang dikirim melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat ataupun melalui barang bawaan penumpang," ujarnya.

Baca juga: Ternyata Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Raih Ragam Penghargaan, Berikut Daftar Kekayaannya

Baca juga: Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Selanjutnya Diperiksa Itjen Kemenkeu

Dari pemusnahan itu, Bea Cukai Soekarno Hatta  melakukan prosesi serah terima barang dikuasai eganra (BDN) atas barang Lartas (Larangan dan Pembatasan).

Barang itu termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. 

BDN diserahterimakan tersebut berupa 8 unit barang berupa potongan gading dan 12 unit barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved