Tangerang Raya

Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras, Suku Cadang Senjata, Hewan Langka Senilai Rp 3 Miliar

Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta memusnahkan ribuan barang sitaan ilegal, Kamis (16/3/2023).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ribuan barang sitaan berupa minuman keras, suku cadang senjata, rokok, dan potongan tubuh hewan langka senilai Rp 3 miliar dimusnahkan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (16/3/2023). 

Sedangkan 2.824 unit barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 unit barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan.

Sebanyak  15 unit  barang berupa bagian kerangka hewan, 4 unit barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Pemusnahan barang sitaan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku dan meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen.

Selain itu, penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

"Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui penumpang dan barang kiriman."

"Guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif," kata Gatot Sugeng Wibowo.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved