Tangerang Raya

Modus Distribusi Barang Ilegal Rokok dan Miras di Banten untuk Hindari Bea Cukai

Modus pendistribusian barang ilegal di Provinsi Banten kebanyakan melalui jasa titipan (jastip) dengan tujuan langsung ke pasar atau perorangan.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Pemusnahan barang ilegal seperti minuman keras di BSD, Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/6/2023). 

Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan itu dibagi dalam dua kelompok yakni barang milik negara (BMN) dan barang hasil operasi.

"Kami melakukan operasi, kemudian kami BMN kan. Kemudian minta penetapan dari Menteri Keuangan, diapakan barang-barang ini? Keputusannya adalah di musnahkan," katanya, Kamis (8/6/2023) di BSD.

Sedangkan barang hasil operasi dimasukkan dalam proses penyelidikan yang dibawa ke persidangan.

Setelah ada keputusan inkracht atau berketetapan hukum, selanjutnya barang-barang tersebut dimusnahkan.

"Jadi hari ini ada dua kegiatan, satunya pemusnahan barang milik negara dan pemusnahan barang-barang hasil proses persidangan," katanya.

Rahmat merinci, BMN yang disetujui untuk dimusnahkan yaitu 40.042.755 batang hasil tembakau, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol.

Serta 1.924 mililiter rokok elektrik, 300 mililiter vape, dan 2, 94 liter prekursor.

 Barang-barang dari hasil proses persidangan yang dimusnahkan yaitu 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 unit rokok elektrik ilegal jenis sekali pakai, serta 6.080 unit rokok elektrik ilegal jenis cartidge.

Menurut Rahmat, barang-barang tersebut dari hasil penindakan dari akhir tahun 2022 sampai Mei 2023.

"Tahun 2023 sampai dengan Mei, Bea Cukai Banten telah melakukan delapan penyidikan dan pengenaan sanksi administratif terhadap 31 pelanggar dengan sanksi administratif mencapai nilai Rp 2.761.767.520," ucap Rahmat.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved