Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Minta Maaf atas Meninggalnya Driver Ojol Affan

Setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Kompol Cosmas terlihat emosional. 

Editor: Joko Supriyanto
(HandOut/Tribunnews)
KOMPOL COSMAS DIPECAT- Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (HandOut/Tribunnews) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae menangis saat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Eks Danyon Brimob itu meminta maaf dan menyampaikan bela sungkawa atas tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Kompol Cosmas terlihat emosional. 

Ia sempat menunduk, menatap langit, menangis, dan membuat tanda salib sebelum memberikan pernyataan di hadapan majelis sidang.

"Yang mulia Ketua Sidang Kode Etik, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada niat sama sekali untuk mencelakai siapa pun dalam pelaksanaan tugas tersebut.

"Sungguh-sungguh Demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Peristiwa itu sudah terjadi, saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," ucap dia. 

Baca juga: 6 Fakta Pemecatan Kompol Cosmas usai Rantis Brimob Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan

Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.

Kompol Cosmas juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. 

Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus enam hari yang telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.

Kompol Cosmas masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved