Dua Anggota Brimob Pilih Banding Setelah Kena Sanksi Atas Kematian Ojol Affan Kurniawan
Dua anggota Brimob resmi mengajukan banding terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Dua anggota Brimob resmi mengajukan banding terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Keduanya ialah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sedangkan Rohmat disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.
Kini, keduanya resmi mengajukan banding usai putusan tersebut.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Kompolnas Sebut Kompol Cosmas Tak Hanya Sidang Etik, Bakal Diproses Pidana soal Tewasnya Ojol Affan
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kelimanya diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.
Mereka ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Publik pun bertanya-tanya kapan sidang etik terhadap kelimanya digelar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, kelimanya bakal segera menjalani sidang etik.
"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Namun, belum diketahui apakah sidang etik digelar pekan ini atau tidak. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Dibalik Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas yang Sudah Ditandatangani 160.316 Orang |
![]() |
---|
Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini Jumat 5 September 2025, Cek Lokasi dan Waktunya |
![]() |
---|
Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun |
![]() |
---|
Kompolnas Sebut Kompol Cosmas Tak Hanya Sidang Etik, Bakal Diproses Pidana soal Tewasnya Ojol Affan |
![]() |
---|
56.566 Orang Tandatangani Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.