Kompolnas Sebut Kompol Cosmas Tak Hanya Sidang Etik, Bakal Diproses Pidana soal Tewasnya Ojol Affan
Perkara tersebut terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus yang menjerat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipastikan tidak berhenti di sidang etik.
Perkara tersebut terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan, perkara ini akan dilanjutkan ke proses pidana.
“Memang ini masih proses etik. Kemarin sudah diputuskan, gelarnya diteruskan ke proses pidana,” ujar Anam usai menghadiri sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Menurut Anam, aspek pidana menjadi hal yang paling krusial dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Minta Maaf atas Meninggalnya Driver Ojol Affan
Hal tersebut lantaran akan memengaruhi status hukum dan etik anggota Polri yang terlibat.
“Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana. Kenapa? Proses pidana juga akan memengaruhi putusannya kepada status Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Hal itu diketahuinya setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, beberapa jam setelah insiden terjadi.
Kompol Cosmas menyampaikan pernyataan tersebut usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan hingga tewas, Kamis (28/8/2025) lalu.
"Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ujarnya.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, yang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri atas peristiwa ini menambah pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambung dia. (m31)
56.566 Orang Tandatangani Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Minta Maaf atas Meninggalnya Driver Ojol Affan |
![]() |
---|
6 Fakta Pemecatan Kompol Cosmas usai Rantis Brimob Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Respons Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri |
![]() |
---|
Breaking News: Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.