Respons Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri
Kompol Cosmas mengaku masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya usai keputusan pemecatan tersebut
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kompol Cosmas Kaju Gae akhirnya buka suara setelah diputus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompol Cosmas mengaku masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya usai keputusan pemecatan tersebut.
“Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar,” ujar Cosmas usai sidang di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.
Sidang KKEP yang digelar menindaklanjuti kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025.
Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan Cosmas bersalah dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
“(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Selain sanksi pemecatan, Cosmas juga ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri.
Baca juga: Breaking News: Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Kematian Affan Kurniawan
Sebelum sidang dimulai, Cosmas hadir mengenakan seragam dinas harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru Brimob. Ia masuk ruang sidang dengan kawalan dua anggota Provos dan sempat memberi salam hormat kepada majelis.
Majelis lalu memeriksa identitas dirinya mulai dari nama, tanggal lahir, NRP, jabatan, hingga agama.
“Nama Kosmas Kaju Gae, Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor,” ucap majelis.
Sidang berjalan tertutup, awak media tidak diperbolehkan meliput jalannya proses persidangan.
Kompol Cosmas sendiri diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat insiden rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan, ia berada di kursi depan sebelah kiri sopir.
Pasca insiden, Divpropam Polri mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Sebelum sidang KKEP, Polri sudah menggelar perkara pada Selasa (2/9/2025) yang melibatkan Kompolnas, Komnas HAM, serta unsur internal seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam, dan Brimob Polri.
Tabrak Driver Ojol Affan Kurniawan
Breaking News: Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa di UIN Jakarta, Tuntut Keadilan untuk Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Tangerang Selatan, Wali Kota Benyamin Davnie Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Barracuda Brimob Bripka Rohmat: Saya Disuruh Terus Mengemudi demi Selamatan Personel |
![]() |
---|
Sopir Barracuda Brimob Bripka Rohmat Tidak Sadar Tabrak Affan Kurniawan karena Dikepung Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.