Respons Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri
Kompol Cosmas mengaku masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya usai keputusan pemecatan tersebut
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kompol Cosmas Kaju Gae akhirnya buka suara setelah diputus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompol Cosmas mengaku masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya usai keputusan pemecatan tersebut.
“Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar,” ujar Cosmas usai sidang di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.
Sidang KKEP yang digelar menindaklanjuti kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025.
Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan Cosmas bersalah dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
“(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Selain sanksi pemecatan, Cosmas juga ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri.
Baca juga: Breaking News: Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Kematian Affan Kurniawan
Sebelum sidang dimulai, Cosmas hadir mengenakan seragam dinas harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru Brimob. Ia masuk ruang sidang dengan kawalan dua anggota Provos dan sempat memberi salam hormat kepada majelis.
Majelis lalu memeriksa identitas dirinya mulai dari nama, tanggal lahir, NRP, jabatan, hingga agama.
“Nama Kosmas Kaju Gae, Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor,” ucap majelis.
Sidang berjalan tertutup, awak media tidak diperbolehkan meliput jalannya proses persidangan.
Kompol Cosmas sendiri diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat insiden rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan, ia berada di kursi depan sebelah kiri sopir.
Pasca insiden, Divpropam Polri mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Sebelum sidang KKEP, Polri sudah menggelar perkara pada Selasa (2/9/2025) yang melibatkan Kompolnas, Komnas HAM, serta unsur internal seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam, dan Brimob Polri.
Tabrak Driver Ojol Affan Kurniawan
| Polisi Imbau Warga Tenang, Ledakan di Gedung Farmasi di Jombang Tangsel Dipastikan Bukan Bom |
|
|---|
| Jakarta Nanyang School dan Mentari Intercultural School Diteror Bom, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Daftar Nama 3 Orang yang Masih Hilang usai Demo Agustus 2025, Anggota DPR RI Minta Kapolri Temukan |
|
|---|
| Polres Tangsel Terjunkan Pasukan Brimob Bersenjata ke TKP Ledakan Misterius di Pamulang |
|
|---|
| YLBHI Sebut Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob Untuk Penanganan Aksi Demo Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kompos-Cosmas2.jpg)