Respons Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri

Kompol Cosmas mengaku masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya usai keputusan pemecatan tersebut

Editor: Joseph Wesly
(HandOut/Tribunnews)
KOMPOL COSMAS DIPECAT- Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (HandOut/Tribunnews) 

Kompol Cosmas disidang setelah Rantis atau Barracuda yang ditumpanginya menabrak seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan yang saat itu tengah berada di sekitar lokasi.

Tubuh Affan terlindas hingga tewas di tempat. Kejadian ini sontak menuai perhatian publik dan memicu kecaman luas.

Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui berada di dalam kendaraan sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri.

Ia duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, sehingga ikut dimintai pertanggungjawaban atas insiden maut tersebut.

Setelah insiden, Divisi Propam Polri segera menurunkan tim dan menangkap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis, termasuk Cosmas.

Mereka kemudian diperiksa intensif sebelum kasus ini naik ke sidang KKEP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved