Demonstrasi di Indonesia
YLBHI Sebut Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob Untuk Penanganan Aksi Demo Agustus
Arif Maulana mengatakan, pengamanan aksi demonstrasi oleh Brimob Polri dilakukan secara serampangan
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhilah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Hasil investigasi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil menemukan, adanya kesalahan prosedur penggunaan mobil rantis dalam aksi unjuk rasa, pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
Satu unit mobil rantis Rimueng Brimob diketahui melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (AK), yang saat itu berada di kerumunan massa aksi, di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga tewas.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, pengamanan aksi demonstrasi oleh Brimob Polri dilakukan secara serampangan, hingga menyebabkan seorang warga harus kehilangan nyawanya.
Arif menjelaskan, penggunaan mobil rantis Rimueng Brimob untuk penanganan aksi, sejatinya menyalahi prosedur penggunaan kendaraan taktis sebagaimana Pedoman Pengendalian Massa.
"Terdapat kesalahan prosedur sangat fatal dilakukan oleh anggota Brimob yang mengendarai rantis Rimueng berupa ketidaksesuaian posisi dan penggunaan kendaraan rantis dalam penanganan aksi sehingga menerabas barisan massa aksi di tengah situasi rentetan tembakan gas air mata," kata Arif, dalam konferensi pers di kantor Kontras, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Ia mengatakan, pada saat kejadian penabrakan Affan Kurniawan diketahui bahwa aksi massa dilangsungkan di depan Gedung DPR, dengan posisi kendaraan taktis rantis Rimueng Brimob yang digunakan berhadapan langsung dengan massa.
"Berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, ketika terjadi aksi massa, rantis APC (armoured personnel carrier) seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa," jelasnya.
"Aturan mengenai penempatan rantis APC kini mendasarkan pada Perkapolri 2/2019 tentang Penindakan Huru-Hara (Perdankor PHH). Rantis APC pada peraturan a quo dikenal dengan nama lain badak seharusnya tidak ditempatkan berhadapan dengan massa aksi," tambah Arif.
Sementara itu, Arif juga menyoroti adanya ketidaksesuaian fakta peristiwa dilindasnya Affan dengan keterangan para pelaku di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ia mengatakan, keterangan salah satu pelaku dalam sesi pemeriksaan oleh Propam Polri mengklaim bahwa, sebelum peristiwa pelindasan Affan Kurniawan dilempar oleh berbagai macam benda.
Padahal, menurut Arif, sesaat sebelum peristiwa pelindasan Affan, tidak terdapat massa aksi yang melakukan pelemparan sebagaimana dimaksud dalam keterangan tersebut.
"Pelemparan terjadi setelah mobil rantis menabrak AK," kata Arif.
Selain itu, Arif menyoroti klaim Bripka Rohmat yang menyatakan tidak mengetahui posisi orang-orang saat kejadian berlangsung.
Faktanya, kata Arif, mobil rantis Brimob melaju dengan cara zig-zag mengejar kerumunan massa menuju jalan Penjernihan II.
"Hal ini mengakibatkan massa aksi berlarian ke arah sisi jalan," ucapnya.
| Respons Polda Metro Jaya Soal Kabar Tiga Orang Diduga Hilang Saat Demo Ricuh di Kwitang Jakpus |
|
|---|
| KontraS Desak Kapolri Mundur Buntut Gelombang Demo Ricuh Akhir Agustus |
|
|---|
| 4.861 Orang yang Ditangkap saat Demo Dipulangkan, 583 Bakal Diproses Hukum |
|
|---|
| Kapolri dan Polda Metro Jaya Sepakat Cari Dalang Dibalik Demo Rusuh Akhir Bulan Agustus |
|
|---|
| Amien Rais Tuding Ada Geng Dibalik Demo Ricuh di Indonesia, Prabowo Disarankan Lakukan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ojol-tewas-ditabrak-Baracuda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.