Demonstrasi di Indonesia

YLBHI Sebut Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob Untuk Penanganan Aksi Demo Agustus

Arif Maulana mengatakan, pengamanan aksi demonstrasi oleh Brimob Polri dilakukan secara serampangan

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok)
OJOL TEWAS DILINDAS BARACUDA - Driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas tertabrak mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (Tangkapan layar di Instagram dan TikTok) 
- Transpose +

TRIBUNTANGERANG.COM - Hasil investigasi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil menemukan, adanya kesalahan prosedur penggunaan mobil rantis dalam aksi unjuk rasa, pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu. 

Satu unit mobil rantis Rimueng Brimob diketahui melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (AK), yang saat itu berada di kerumunan massa aksi, di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, hingga tewas.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, pengamanan aksi demonstrasi oleh Brimob Polri dilakukan secara serampangan, hingga menyebabkan seorang warga harus kehilangan nyawanya.

Arif menjelaskan, penggunaan mobil rantis Rimueng Brimob untuk penanganan aksi, sejatinya menyalahi prosedur penggunaan kendaraan taktis sebagaimana Pedoman Pengendalian Massa.

"Terdapat kesalahan prosedur sangat fatal dilakukan oleh anggota Brimob yang mengendarai rantis Rimueng berupa ketidaksesuaian posisi dan penggunaan kendaraan rantis dalam penanganan aksi sehingga menerabas barisan massa aksi di tengah situasi rentetan tembakan gas air mata," kata Arif, dalam konferensi pers di kantor Kontras, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Ia mengatakan, pada saat kejadian penabrakan Affan Kurniawan diketahui bahwa aksi massa dilangsungkan di depan Gedung DPR, dengan posisi kendaraan taktis rantis Rimueng Brimob yang digunakan berhadapan langsung dengan massa.

"Berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, ketika terjadi aksi massa, rantis APC (armoured personnel carrier) seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa," jelasnya.

"Aturan mengenai penempatan rantis APC kini mendasarkan pada Perkapolri 2/2019 tentang Penindakan Huru-Hara (Perdankor PHH). Rantis APC pada peraturan a quo dikenal dengan nama lain badak seharusnya tidak ditempatkan berhadapan dengan massa aksi," tambah Arif.

Sementara itu, Arif juga menyoroti adanya ketidaksesuaian fakta peristiwa dilindasnya Affan dengan keterangan para pelaku di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia mengatakan, keterangan salah satu pelaku dalam sesi pemeriksaan oleh Propam Polri mengklaim bahwa, sebelum peristiwa pelindasan Affan Kurniawan dilempar oleh berbagai macam benda.

Padahal, menurut Arif, sesaat sebelum peristiwa pelindasan Affan, tidak terdapat massa aksi yang melakukan pelemparan sebagaimana dimaksud dalam keterangan tersebut. 

"Pelemparan terjadi setelah mobil rantis menabrak AK," kata Arif. 

Selain itu, Arif menyoroti klaim Bripka Rohmat yang menyatakan tidak mengetahui posisi orang-orang saat kejadian berlangsung. 

Faktanya, kata Arif, mobil rantis Brimob melaju dengan cara zig-zag mengejar kerumunan massa menuju jalan Penjernihan II. 

"Hal ini mengakibatkan massa aksi berlarian ke arah sisi jalan," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved