Demonstrasi di Indonesia
YLBHI Sebut Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob Untuk Penanganan Aksi Demo Agustus
Arif Maulana mengatakan, pengamanan aksi demonstrasi oleh Brimob Polri dilakukan secara serampangan
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhilah | Editor: Joko Supriyanto
Terkait temuan-temuan itu, Arif mengatakan, telah terjadi pelanggaran hukum, prosedur dan hak asasi manusia dalam peristiwa kematian Affan Kurniawan.
Menurutnya, rentetan pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan terdiri dari beberapa aspek instrumen HAM nasional dan internasional.
Ia kemudian mengatakan, kematian Affan akibat dilindas dengan kendaraan taktis rantis Rimueng bukan sekadar pelanggaran etik, namun temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan seperti yang tercantum dalam Pasal 338 KUHP.
"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya.
Sebagai informasi, investigasi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil ini dilakukan dengan metode open source intellegence, yang bersumber dari dokumentasi-dokumentasi yang beredar di publik.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, di antaranya YLBHI, ICJR, Kontras, LBH Jakarta, dan IM57+. (m32)
| Respons Polda Metro Jaya Soal Kabar Tiga Orang Diduga Hilang Saat Demo Ricuh di Kwitang Jakpus |
|
|---|
| KontraS Desak Kapolri Mundur Buntut Gelombang Demo Ricuh Akhir Agustus |
|
|---|
| 4.861 Orang yang Ditangkap saat Demo Dipulangkan, 583 Bakal Diproses Hukum |
|
|---|
| Kapolri dan Polda Metro Jaya Sepakat Cari Dalang Dibalik Demo Rusuh Akhir Bulan Agustus |
|
|---|
| Amien Rais Tuding Ada Geng Dibalik Demo Ricuh di Indonesia, Prabowo Disarankan Lakukan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ojol-tewas-ditabrak-Baracuda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.