Demonstrasi di Indonesia

YLBHI Sebut Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob Untuk Penanganan Aksi Demo Agustus

Arif Maulana mengatakan, pengamanan aksi demonstrasi oleh Brimob Polri dilakukan secara serampangan

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok)
OJOL TEWAS DILINDAS BARACUDA - Driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas tertabrak mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (Tangkapan layar di Instagram dan TikTok) 
- Transpose +

Terkait temuan-temuan itu, Arif mengatakan, telah terjadi pelanggaran hukum, prosedur dan hak asasi manusia dalam peristiwa kematian Affan Kurniawan. 

Menurutnya, rentetan pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan terdiri dari beberapa aspek instrumen HAM nasional dan internasional. 

Ia kemudian mengatakan, kematian Affan akibat dilindas dengan kendaraan taktis rantis Rimueng bukan sekadar pelanggaran etik, namun temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan seperti yang tercantum dalam Pasal 338 KUHP.

"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya.

Sebagai informasi, investigasi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil ini dilakukan dengan metode open source intellegence, yang bersumber dari dokumentasi-dokumentasi yang beredar di publik.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, di antaranya YLBHI, ICJR, Kontras, LBH Jakarta, dan IM57+. (m32)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved